Selasa, 17 Januari 2012

PBI Nomor 13 Tahun 2011 Belum Responsif

Peraturan Bang Indonesia No 13 Tahun 2011 saat ini belum responsif menanggapi berbagai fakta kekerasan terhadap pemilik kartu kredit. Pasalnya, PBI yang diharapkan menjadi pemecah masalah terhadap fenomena kekerasan oleh debt collector malah menjadi tidak jelas juntrungannya.

Kerancuhan tersebut dapat dilihat dari penggunaan alih daya yang porsinya diberikan pada tugas penunjang atau pendukung usaha perbankan malah dianeksasikan pada tugas pokok perbankan (lihat bagian penjelasan pada PBI No 13 Th 2011).

Penjelasan ini bertentangan dengan Pasal 4 bahwa : Bank hanya dapat melakukan Alih Daya atas pekerjaan penunjang pada alur kegiatan usaha Bank dan pada alur kegiatan
pendukung usaha Bank.

Sejatinya, kegiatan penagihan kredit merupakan bagian inheren dari tugas pokok perbankan yang berdasarkan UU ketenagakerjaan tidak boleh di outsourcing. Sementara oleh salah satu Diputi Gubernur BI pada RDP dengan Komisi XI DPR RI pada tanggal 17 Jan 2011 menjelaskan bahwa alih daya boleh digunakan pada untuk kredit bermasalah. Dengan penjelasan ini, maka BI belum sungguh-sungguh mencari jalan terbaik untuk melindungi nasabah dari kebanalan debt collector yang bukan lagi menjadi rahasia umum.

Kendatipun demikian, dalam bab penjelasan PBI tersebut masih terkesan rancuh dan tidak menukik pokok soal secara kontekstual Hal itulah yang membuat saya begitu "kekeh" mempersoalkan pasal terkait "alih daya" sebagaimana yang juga dipersoalkan oleh anggota DPR Komisi XI lainnya.

Sejak kasus kematian Irjen Octa di kantor City Bank, berbagai pihak ramai memperbincangkan prinsip kehati-hatian perbankan dalam melakukan pelayanan pada konsumen. Demikian juga kasus penganiayaan debt collector terhadap nasabah kartu kredit Bank UOB Muji Harjo. Muji memiliki utang kartu kredit di bank UOB senilai RP 12 juta, karena belum mampu bayar, ia dianiaya debt collector hingga menaggung beban perawatan akibat aniaya sebesar Rp 70 juta. Dan tentu berbagai tindakan kekerasan lainnya oleh debt collector yang perlu dijawab komprehensif oleh PBI No 13 Tahun 2011.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi XI DPR RI menekankan agar BI sebagai otoritas regulasi perbankan, harus memiliki devisi khusus untuk melayani pengaduan konsumen perbankan. Pasalnya, selama ini, pengaduan konsumen atau nasabah atas pelayanan bank, tidak terselesaikan dengan baik. Padahal ini tugas BI. Dalam kasus Muji misalnya, ia sudah menulis surat pengaduan kepada Gubernur BI (Darmin Nasution), tapi pengaduan tersebut tidak digubris, akibatnya Muji menulis surat terbuka di www.kompasiana.com.

Akibat belum jelasnya PBI No 13 Th 2011 dalam meng-cover berbagai persoalan buruknya pelayanan bank terhadap konsumen (nasabah), maka Komisi XI DPR RI pun menunda pembahasan terkait PBI dan dilanjutkan setelah adanya perbaikan komprehensif terhadap PBI No 13 Tahun 2011. []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar