Jumat, 26 Agustus 2011

Opini

Usulan Bubarkan Badan Anggaran, Inkonstitusional
Oleh : Drs, Laurens Bahang Dama

Penulis adalah :
(Anggota Komisi XI DPR RI Periode 2009-2014)


Cullis John and Phillip Jones (1998) menyatakan bahwa secara rasional, nyaris tidak ada satu pendekatan pengalokasian anggaran yang sempurna. Karena tidak ada proses kelembagaan yang kokoh secara rasional, maka alokasi anggaran ditempatkan sebagai pilihan publik (public choice).

Dengan memosisikan politik anggaran sebagai pilihan publik ini, maka acap kali politik anggaran terjebak dan terpenjara dalam ragam kepentingan publik dan penyelewengan. Maka dengan demikian pula, untuk merehabilitasi struktur politik anggaran yang sehat, maka kelembagaan terkait, mesti dibenahi. Tidak kemudian secara serta-merta, diberangus atau membubarkan lembaga yang terkait dengan budget policy negara. Kalau ada usulan demikian, maka itu sebatas sensasi.

Wacana membubarkan Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI akibat  telah dipenuh_sesaki mafia anggaran dan praktek percaloan, bukan ide baik. Lagi pula, fungsi anggaran DPR diwadahi oleh UUD 1945. Dimana salah satu fungsi DPR adalah fungsi anggaran. Dengan fungsi ini, maka DPR berperan memberikan persetujuan atau tidak terhadap rancangan Undang Undang APBN yang diajukan Presiden atau pemerintah.

Amandemen UUD 1945
Kendatipun DPR atau dalam hal ini Banggar tidak menyetujui usulan anggaran pemerintah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan atau Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL), pemerintah tetap memiliki otorisasi untuk menjalankan APBN. Tapi dengan menggunakan pagu pada APBN tahun sebelumnya sesuai Pasal 15 Ayat (6) UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Hal ini menggambarkan bahwa, Banggar tidak memiliki kewenangan lebih dari pemerintah dalam urusan APBN. Dengan demikian, tingkat penyelewengan anggaran, tidak terlalu berpotensi di Banggar.

Keberadaan Banggar sebagai alat kelengkapan DPR, adalah bersifat integrated sesuai Undang Undang. Olehnya itu, bila ada pernyataan yang menyebutkan bahwa Banggar perlu dibubarkan, karena alat kelengkapan DPR yang satu ini telah dilumuti mafia dan praktek percaloan anggaran, adalah pernyataan yang inkonstitusional. Sebab, Banggar, secara inheren bukan alat kelengkapan an sich tapi merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi dan peran DPR sesuai amanah Undang Undang Dasar 1945.

Dengan demikian, kalau mau membubarkan Banggar, maka amandemenkan dulu UUD 1945 untuk menghapuskan fungsi anggaran DPR. Lagi pula, pernyataan membubarkan Banggar, adalah pernyataan yang terburu-buru. Karena Banggar dalam kapasitas anggaran atau APBN, bukanlah pengusul anggaran, yang berpotensi menyulap atau mensiasati sedemikian rupa APBN. Karena yang berperan dalam mengusulkan anggaran adalah pemerintah dan dibahas bersama Komisi-Komisi yang ada di DPR.

Berfikir sistemik bertindak parsial
Banggar dalam kapasitas ini, hanya sebagai penyetuju atau melakukan sinkoronisasi terhadap berbagai usulan pengalokasian anggaran oleh pemerintah melalui Kemetrian atau Lembaga (K/L) yang telah dibahas di Komisi. Dengan demikian, ruang dan celah praktek percaloan itu tidak tepat bila dialamatkan pada Banggar secara serta-merta.

Usulan pembubaran Banggar tidak lebih dari cara berfikir yang sistemik tapi bertindak parsial. Karena bila sistem di Banggar telah keropos dan memberikan ruang eksploitasi yang lebar bagi penyeleweng, maka sistem ini perlu dibenahi. Dalam rangka memberikan proteksi atau menyumbat ruang-ruang yang memungkinkan terjadinya praktek percaloan dan mafia anggaran. Bukan malah dibubarkan, yang pada akhirnya melahirkan implikasi konstitusi dalam tata laksana lembaga negara.

Memang secara faktual, tak dapat dinafikan juga bahwa praktek percaloan dan mafia anggaran berpotensi menggurita di Banggar, tapi ruang yang memberikan keleluasaan itu teramat kecil. Karena yang menentukan secara teknis operasional itu pemerintah, melalui Kementrian atau Lembaga (K/L). Baik melalui RKP ataupun RKAKL. Baik tidaknya proyek, serta akuntabilitas keuangan dalam APBN, adalah berkaitan dengan kontrol teknis atau operasional teknis pemerintah. DPR dalam hal ini Banggar, hanya terlibat dalam soal policy-nya saja.

Dalam Pasal 15 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun sebelumnya. Dengan demikian, Banggar hanya lalu lintas untuk mensinkronkan usulan pemerintah setelah RKAKL dibahas di setiap komisi.

Penyakit korupsi di Banggar adalah problem yang saling bertemali secara sistemik. Dengan demikian, pengobatannya pun harus bersifat sistemik. Tidak bersifat parsial, sebagaimana suara-suara sumbang yang mengatakan Badan Anggaran dibubarkan saja.

Jika banyak ruang yang bocor, dan memberi keleluasaan pada para pemain anggaran, maka sejatinya yang perlu di perbaiki adalah sistemnya. Terutama UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Bukan malah membubarkan Banggar, yang justru inkonstitusinal. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar