Rabu, 22 Juni 2011

Maraknya Praktek Fraud di Perbankan Kita

Bank Mega
Kerisauan terhadap tindakan kejahatan perbankan ini diutarakan Laurens Bahang Dama anggota Komisi XI DPR-RI pada rapat kerja dengan pihak bank Mega, BI, PPATK, Pemkab Batubara dan PT Elnusa pada Selasa (22/06) di gedung nusantara I DPR-RI.

Menurut Laurens, bila praktek fraud terus terjadi dalam perbankan nasional, maka hal ini akan berakibat pada menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap perbankan negeri.

Kekhawatiran ini menurutnya bisa berakibat pada gangguan stabilitas moneter. "Masyarakat akan takut menyimpan uang di bank bila ancaman bocornya dana nasabah ini terus terjadi di perbankan kita".

Melalui rapat kerja itu juga, ia menegaskan, sebagai otoritas moneter, BI mesti lebih ekstra protektif mengontrol dan mengawasi geliat perbankan nakal yang saat ini marak terjadi. Kasus bank Mega adalah satu dari sekian kasus tindak kejahatan perbankan yang belum terdeteksi oleh hukum secara massif. Dan hampir tindak kejahatan perbankan ini, lebih sering terjadi akibat lemahnya pengendalian internal bank.

Meski SOP kita protectable, tapi implementasinya melibatkan oknum yang integritas moralnya rendah, juga merupakan faktor penting yang mesti diperhatikan pimpinan bank.

Drs. Laurens Bahang Dama
Ia juga mensinyalir, akhir-akhir ini motif tindak kejahatan perbankan modusnya hampir sama, yakni dana nasabah diinvestasikan oleh pihak perbankan dan mengambil keuntungan sepihak. Akibat dari tindakan sepihak ini, berbuntut pada raibnya dana nasabah.

Hal lain yang perlu juga diperhatikan perbankan kita menurut anggota DPR asal NTT ini adalah praktek cashback yang cenderung memancing para nasabah berbuat nekat.

Dalam kasus Pemkab Batubara misalnya, mereka (oknum Pemda) nekat memindahkan uang miliaran rupiah dari bank daerah (Bank Sumut) tanpa sepengetahuan Bupati setempat, hanya karena tawaran dana  cashback yang menggiurkan. Bisa saja motif cashbach ini akan berakibat pada meluasnya tindak kejahatan perbankan.

Modus seperti ini, terjadi pada Citibank dan Bank Mega. Dan pastinya bila regulasi BI dan khususnya dalam melakukan fungsi deteksi dini lemah, maka tindak kejahatan serupa terus terjadi. DPR khususnya komisi XI sebagai mitra kerja perbankan, saat ini harus lebih investigatif dalam menulusuri berbagai gejala tindak kejahatan perbankan yang semakin memprihatinkan. 

Dalam kaitan dengan raibnya dana PT Elnusa dan Pemerintah Kabupaten Batubara, Laurens berharap agar dana milik dua institusi tersebut harus dikembalikan. Sementara proses hukum harus terus berjalan. Saat ini ada indikasi tindak pencucian uang yang mesti diungkap tuntas oleh DPR. Demikian pungkasnya.*** (MS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar