Selasa, 19 Juli 2011

Press Release Tentang Sengketa Kabupaten Manggarai Timur dan Ngada

Oleh Drs. Laurens Bahang Dama

Sengketa Perbatasan Manggarai Timur dan Ngada
Sengketa perbatasan Manggarai Timur dan Ngada menurut beberapa media lokal NTT dan sumber lainnya, telah terjadi sejak tahun 1973. Artinya, sengketa perbatasan ini sudah berlangsung lama dan belum ada pihak pemerintah dan stake holder terkait yang beritikad untuk mencari resulusi untuk menyudahi sengketa perbatasan antar kedua daerah tersebut. Menyikapi kondisi ini, dan dalam rangka mencari resolusi yang jernih dan bermartabat, maka ada beberapa hal yang perlu dijadikan catatan dalam rangka mencari penyelesaian sengketa tersebut. Poin-poin resolusi dimaksud adalah :

  1. Gubernur, selaku Kepala Daerah Tingkat tingkat Provinsi, memiliki tugas pokok berupa membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota. Olehnya itu, konflik-konflik antara Kabupaten termasuk yang teraktual saat ini soal sengketa perbatasan Kab Manggarai Timur dan Ngada, mengharuskan Gubernur NTT dapat mengambil sikap proporsional untuk menyelesaiakan persengketaan tersebut, sesuai tugas dan fungsi pembinaan dan pengkoordinasian Gubernur. Hal ini perlu dilakukan, agar tidak menimbulkan resultant konflik yang lebih luas dan menjurus pada konflik vertikal dan horisontal antar kedua Kabupaten yang bersengketa.

  1. Solusi konkretnya, Gubernur NTT harus terlibat langsung dan menjadi mediator untuk memediasi Kedua Kepala daerah (Manggarai Timur dan Manggarai Barat) untuk mencari penyelesaian terbaik agar tidak menimbulkan implikasi negatif dikemudian hari yang merugikan pemerintah dan khususnya masyarakat di kedua daerah tersebut.

  1. Gubernur Provinsi NTT juga diharapkan dapat melakukan peninjauan langsung di wilayah sengketa (Manggarai Timur dan Ngada) agar mengenal lebih dekat faktor-faktor utama penyebab sengketa perbatasan antar kedua daerah tersebut. Bahkan bila perlu, membentuk tim investigasi untuk mencari duduk soal persengketaan tersebut agar dapat dimediasi dan diarahkan pada proses pencarian solusi sebaik-baiknya yang tidak merugikan kedua Kabupaten yang sedang bersengketa.

  1. Gubernur Provinsi NTT juga diharapkan dapat memediasi otoritas adat (Kepala suku/adat) dan Otoritas Kelembagaan Agama (Uskup/Pastor/Pandeta/MUI) di Kedua Kabupaten tersebut, untuk duduk bersama dalam rangka mengurangi tensi ketegangan masyarakat di kedua daerah agar tidak berdampak pada kekerasan horisontal yang justru hanya akan merumitkan proses resolusi dan menelan biaya sosial (social cost) yang jauh lebih besar di kedua Kabupaten yang bersengketa.


  1. Kepala Daerah dari kedua Kabupaten yang bersengketa ini, diharapkan memiliki itikad baik untuk duduk bersama dalam mencari pokok soal serta penyelesaian atas persengketaan perbatasan. Hal ini perlu dilakukan agar mecairkan ketegangan-ketegangan vertikal dan horisontal antara masyarakat di kedua Kabupaten (manggarai Timur dan Kab Ngada)

  1. Proses resolusi ini dapat dilakukan dengan melibatkan tokoh-tokoh lokal dan organ masyarakat adat untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud. Hal ini dengan tujuan agar terciptanya proses resolusi yang tidak menguras energi positif daerah yang sejatinya dipergunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan ekonomi kedua Kabupaten yang sedang bersengketa.

Demikian Press release ini disampaikan dalam meilihat persoalan persengketaan perbatasan antara Kabupaten Manggarai Timur dan Ngada, dengan harapan, proses resolusi dapat dilakukan secepat-cepatnya dengan melibatkan semua pihak agar tidak menimbulkan implikasi buruk bagi kedua Kabupaten tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar